Undang-Undang Promosi AI Jepang adalah regulasi yang bertujuan untuk menjadikan Jepang sebagai negara yang ramah AI dengan mendorong pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI. Undang-undang ini mencakup prinsip-prinsip untuk menangani pelanggaran hak cipta yang mungkin terjadi akibat penggunaan AI.